Legislator Apresiasi MenPAN RB Terkait Regulasi Berikan Cuti Suami Saat Istri Melahirkan

15-03-2024 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus. Foto: Mentari/nr

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus mendukung Pemerintah yang sedang menyusun aturan sebagai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur soal cuti bagi pria yang istrinya melahirkan.


“Kalau memang itu adalah untuk kebaikan daripada ASN tentu kita Komisi II sebagai mitra akan mendukung langkah-langkah kebijakan yang berkaitan dengan terhadap peranan ASN yang istrinya melahirkan dan bisa mendampingi ketika kelahiran anaknya,” kata Guspardi Gaus dalam keterangannya yang dikutip Parlementaria, Jakarta, Jumat (15/3/2024).


Guspardi mengatakan wacana itu sebagai terobosan. Dia mengatakan tidak ada penolakan dari Komisi II DPR dalam membahas aturan itu nantinya bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). “Kita memberikan apresiasi kepada pemerintah kalau memang ada terobosan yang dilakukan pemerintah berkaitan dengan cuti suami terhadap istrinya yang akan melahirkan,” katanya.


Politisi Fraksi PAN ini menilai aturan itu juga akan berdampak pada keharmonisan keluarga di Indonesia. Selain itu lewat cuti ayah bagi ASN saat istri melahirkan, kata Guspardi, bisa berdampak positif pada kinerja para ASN.


“Ini kan namanya kemanusiaan. Ini hak-hak dari para ASN dan kalau ini sudah dibuatkan aturan tentu ini ada kepastian hukumnya. Lebih konkret ini kan ada kepastian jelas daripada izin-izin nggak jelas. Jadi bagian dari menertibkan dan memberikan hak-hak kemanusiaan dari para ASN yang istrinya melahirkan itu,” ujar Guspardi.


Diketahui, Pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20/2023 tentang ASN. PP ini juga mengatur soal cuti bagi pria yang istrinya melahirkan.


"Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.


Anas mengatakan, sebelumnya cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus, yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan. Peraturan ini ditargetkan tuntas maksimal April 2024. "Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut," pungkas Anas. (we/aha)

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...